TANGSELXPRESS – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meminta kepada pihak berwenang yang terlibat dalam sosialisasi Perwali nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik untuk melakukan operasi besar di pasar tradisional.
Pasalnya, dalam hal itu PSI menilai produktivitas plastik terbesar terdapat di pasar tradisional dan warung-warung kaki lima yang dikelola warga, Selasa 1 November 2022.
Ketua Fraksi PSI DPRD Tangerang Selatan, Alexander Prabu kepada TANGSELXPRESS menjelaskan, pihaknya meminta pihak berwenang untuk melakukan operasi besar dalam rangka sosialisasi Perwali nomor 83 tahun 2022.
“Dalam sosialisasi Perwali nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik, kami meminta pihak yang terlibat dalam sosialisasi itu melakukan operasi besar di pasar tradisional dan warung-warung kaki lima.
“Karena apa? Karena produktivitas sampah plastik terbesar itu di pasar tradisional. Sekarang bisa dilihat, kalau kita ke pasar pasti langsung ditawarkan plastik oleh pedagang, itu juga terjadi di warung-warung kaki lima yang dikelola warga,” ujarnya.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun, dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik terdapat beberapa poin terkait sanksi.
Dalam perwali itu terdapat sanksi administratif kepada produsen yang menghasilkan sampah plastik pada pasal 15 dalam Perwali Tangerang Selatan nomor 83 tahun 2022 tentang pengurangan sampah plastik.