TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap kantor DPRD Bangkalan dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas DPRD Bangkalan Taufikurrohman kepada media di Bangkalan, Selasa (25/10).
“Benar, ada tim KPK yang melakukan penggeledahan,” kata Taufikurrohman.
Tim penyidik KPK ini datang ke Bangkalan dengan mengendarai lima unit mobil. Dua unit di DPRD Bangkalan, sedang tiga unit lainnya di kantor PUPR Pemkab Bangkalan.
Personel bersenjata laras panjang dari Polres Bangkalan terlihat melakukan penjagaan di pintu masuk menuju kantor DPRD Bangkalan saat tim melakukan penggeledahan.
Di kantor ini, tim terlihat keluar dari kantor DPRD dengan membawa dua buah koper yang diduga berisi barang bukti. Penggeledahan mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Sehari sebelumnya, yakni pada Senin (24/10), tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, dengan sasaran ruang kerja Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangkalan.
Rombongan tim penyidik KPK ini datang ke Pemkab Bangkalan sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengendarai lima unit kendaraan berpelat nomor luar Madura, seperti W (Sidoarjo dan Gresik) serta L (Surabaya) berikut kendaraan patroli pengawal dari Polres Bangkalan.
Tim langsung menuju lantai II Pemkab Bangkalan yang merupakan ruang kerja Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Wakil Bupati Mohni, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangkalan Taufan Zairinsjah, serta ruang kerja asisten Bupati Bangkalan.
Pada pukul 12.30 WIB, tim meninggalkan kantor Pemkab Bangkalan dengan membawa empat buah koper.
Sebelumnya, pada Juli 2022 sebanyak tiga orang pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan juga telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka satu orang kepala bagian, dan dua orang kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Kabupaten Bangkalan tercatat sebagai kabupaten pertama di Pulau Madura yang berurusan dengan KPK dalam kasus dugaan korupsi.
Pada Desember 2014, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Bupati Bangkalan Periode 2003-2013 Fuad Amin Imron atas dugaan korupsi senilai Rp 300 miliar selama menjabat Bupati Bangkalan dua periode.
Fuad divonis bersalah dengan hukuman penjara 13 tahun penjara di tingkat Mahkamah Agung pada 3 Februari 2016, dan meninggal dunia saat masih menjalani hukuman pada 16 September 2019 sekitar pukul 16.12 WIB, di RSUD dr. Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya akibat penyakit komplikasi yang diderita Fuad.
Selain Bupati Bangkalan, bupati lain yang juga berurusan dengan KPK karena terlibat kasus dugaan hingga jatuh vonis adalah Bupati Pamekasan Periode 2013-2018 Achmad Syafii.