• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Buntut Gagal Ginjal Akut, Pendistribusian Obat Sirup di Tangerang Dihentikan Sementara

admin by admin
Oktober 19, 2022
in BANTEN
Reading Time: 2min read
Buntut Gagal Ginjal Akut, Pendistribusian Obat Sirup di Tangerang Dihentikan Sementara

Ilustrasi Sirup (Foto: Tempo.co)

61
SHARES
135
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pendistribusian atau penjualan obat cair/sirup di seluruh jejaring fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas, RSUD dan apotek di wilayah Tangerang dihentikan sementara seiring munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Tangerang dr Faridz mengatakan, penghentian penjualan obat sirup tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan.

“Saya sudah bikin surat edaran, kemudian info secara langsung ke jejaring kita Puskesmas, karena instruksi baru kemarin ini perlu proses untuk kita informasikan menunda dulu pemberian sirup sampai dengan ada keputusan BPOM,” kata dr Faridz di Tangerang, Rabu (19/10).

Ia mengatakan, secara langsung kebijakan penghentian sementara dalam penjualan obat sirup itu telah berlaku sejak awal adanya instruksi dari Kemenkes RI, meski saat ini surat edaran (SE) dari pihaknya belum diterima oleh penyedia jasa obat atau kesehatan setempat.

BACA JUGA :  Dorong Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Banten Andra Soni: Perkuat Sinergi dengan Polda Banten

“Tapi secara lisan sudah disampaikan dan berlaku sejak ditetapkan Kemenkes, sebenarnya dari Kemenkes itu juga sudah direct ke seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia mengaku, untuk di wilayah Kabupaten Tangerang sendiri bahwa kasus ginjal akut telah banyak ditangani. Akan tetapi, Dinas Kesehatan setempat belum bisa memastikan asal mula penyebab penyakit yang menyerang anak balita tersebut.

“Ini kan sedang ditelusuri, data pasti kita belum bisa diberikan. Karena kita harus mengkonfirmasi ke RS. Kemudian untuk kelompok rentan terkena ginjal akut di bawah lima tahun atau balita,” ungkap dia.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Indofood Buka Lapangan Kerja Khusus di Tangerang: Crew Packer Lulusan SMA

Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Selain itu, kementerian meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika.

BACA JUGA :  Ombudsman Angkat Bicara Soal Perundungan Siswa di SMKN 3 Tangsel

Menurut informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

BPOM menyatakan keempat produk obat yang ditarik dari peredaran di Gambia tersebut tidak terdaftar sebagai obat yang beredar di Indonesia.

Tags: bantenGagal ginjal akutObat SirupTangerang
Previous Post

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Jakarta Timur

Next Post

JK Lantik Pengurus PMI Banten Masa Bhakti 2022-2027

Related Posts

Ketinggian Banjir Taman Cikande Capai 2,2 Meter, Aktivitas Warga Lumpuh
BANTEN

Ketinggian Banjir Taman Cikande Capai 2,2 Meter, Aktivitas Warga Lumpuh

Januari 15, 2026
148
Dukung Asta Cita Presiden, Gubernur Banten Andra Soni Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Banten
BANTEN

Dukung Asta Cita Presiden, Gubernur Banten Andra Soni Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat di Banten

Januari 13, 2026
3.1k
11 Kecamatan di Lebak Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Orang Meninggal
BANTEN

11 Kecamatan di Lebak Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Orang Meninggal

Januari 13, 2026
155
Dukung Swasembada Pangan, Gubernur Banten Andra Soni: Produksi Padi Banten 2025 Melonjak 16,84 Persen
BANTEN

Dukung Swasembada Pangan, Gubernur Banten Andra Soni: Produksi Padi Banten 2025 Melonjak 16,84 Persen

Januari 8, 2026
3.7k
Soal Hasil Survei 100 Hari Kerja, Gubernur Banten: Fokus Pelayanan Publik yang Nyata dan Merata
BANTEN

Pemprov Banten Raih Kualifikasi Sangat Baik dalam Indeks Kualitas Kebijakan 2025

Januari 7, 2026
2.9k
Pembunuh Anak Politisi PKS Terancam Hukuman Seumur Hidup
BANTEN

Pembunuh Anak Politisi PKS Terancam Hukuman Seumur Hidup

Januari 5, 2026
141
Next Post
JK Lantik Pengurus PMI Banten Masa Bhakti 2022-2027

JK Lantik Pengurus PMI Banten Masa Bhakti 2022-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com