TANGSELXPRESS – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait paspor 2022, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022. Jika Warga Negara Indonesia (WNI) ingin melakukan perjalanan ke luar negeri bersama anak, jangan lupa untuk membuatkan paspor anak.
Pemerintah memberikan kemudahan dalam pelayanan untuk membuat paspor, yakni dengan mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor, Rabu 12 Oktober 2022.
Langkah pertama membuat paspor anak yakni menunjukkan KTP ayah atau ibu yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Karrtu Keluarga (KK), akta kelahiran atau surat baptis, akta perkawinan atau buku nikah orangtua, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama. Untuk mengganti dokumen tersebut, WNI bisa menunjukkan paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Dengan demikian, syarat tersebut juga diberlakukan untuk paspor anak yang lahir di luar Indonesia. Ingin membuat paspor 2022 untuk anak WNI yang lahir di luar Indonesia?
Berikut syarat cara buat paspor bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia yang akan diajukan ke menteri atau pejabat imigrasi, Langkah pertama WNI harus menunjukkan paspor biasa ayah dan atau ibu warga negara Indonesia dan surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.
Sekedar informasi, untuk biaya pembuatan paspor 2022 biasa dengan 48 halaman, pemohon dikenakan biaya Rp 350.000. Sedangkan untuk biaya pembuatan paspor 2022 biasa dengan 48 halaman elektronik atau e-pasport, pemohon dikenakan biayan Rp 650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.