TANGSELXPRESS – Kombes Pol Murbani kena demosi 1 tahun. Sanksi demosi tersebut dijatuhkan kepada Kombes Pol Murbani Budi Pitono (KBP MBP) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Seperti informasi yang berhasil dihimpun TANGSELXPRESS menyampaikan, Kombes Pol Murbani Budi Pitono dijatuhi sanksi berupa demosi selama satu tahun sejak dimutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri, Kamis 29 September 2022.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, Kombes Pol Murbani Budi Pitono dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasi ke Yanma Polri.
“Kemudian juga dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” tuturnya.
Seperti diketahui, dalam kasus polisi tembak polisi atau kasus Ferdy Sambo telah menetapkan tujuh tersangka pidana diantaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Meski begitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria telah dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).