TANGSELXPRESS – Pemberian perlindungan terhadap anak menjadi salah satu fokus pemerintah agar anak terhindar dari kekerasan maupun diskriminasi. Ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Seperti diketahui, pemberian perlindungan terhadap anak tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, Robert Parlindungan Sitinjak menyampaikan ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK).
“AMPK harus mendapatkan penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi untuk pemulihan mental (healing). Selain itu, anak juga harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Robert Parlindungan Sitinjak melalui keterangannya seperti dikutip TANGSELXPRESS dari InfoPublik.id, Kamis 29 September 2022.
Kendati begitu, menurut Tobert, tentunya hal tersebut dilakukan dengan cara memastikan pemenuhan hak anak. Hak-hak tersebut antara lain hak atas pendidikan, kesehatan, sipil, maupun pemberdayaan ekonomi pelatihan keterampilan.
“Sebanyak 15 kategori, antara lain anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, penelantaran, eksploitasi ekonomi, penculikan dan perdagangan anak, pornografi, berhadapan dengan hukum, penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif (NAPZA),” ujar Robert.
“Kemudian korban pornografi, penyandang disabilitas, korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya, dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” sambungnya.
Lebih lanjut, Robert menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pelaku berusia anak yang melakukan tindak pidana perlu mendapat perlindungan dan penanganan hukum.
Khususnya terhadap anak yang belum berusia 14 tahun hanya dikenai tindakan saja. Anak yang belum berusia 12 tahun akan diserahkan kembali kepada orang tua/wali atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) paling lama 6 bulan.
“UU ini juga mengatur terkait penempatan Anak Berhadapan Hukum (ABH) di LPKS atau Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) selama penanganan perkara. Sementara itu, ketika sudah terdapat putusan hakim yang bersifat tetap, maka anak akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” pungkasnya.