TANGSELXPRESS – Pengoplos gas elpiji dibekuk polisi di Pamulang, Tangerang Selatan. Modusnya, pelaku pengoplos gas teesebut memindahkan isi tabung gas 3 kilo gram ke tabung gas 12 kilo gram.
Dengan adanya modus itu, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) langsung membongkar praktek pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram dan 12 kilogram yang terjadi di Jalan Akasia RT 001/RW 018, Kecamatan Pamulang, Tangsel, Rabu 28 September 2022.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan terkait penggerebegan tsrsebut. Menurut Sarly, pihaknya berhasil mengamankan dua pekerja berinisial MS (50) dan S (33) dalam penggerebegan itu.
“Modusnya memindahkan gas dari tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung 12 kg,” jelas AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui PMJNews.
Kendati begitu, Sarly menjelaskan pengungkapan modus pengoplosan gas elpiji tersebut berhasil dibongkar berdasarkan laporan dari masyarakat. Dengan adanya laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi untuk mengecek sekaligus menggeledah tempat kejadian perkara (TKP).
“(Pengoplosan) menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi oleh tersangka S atas perintah tersangka MS,” ujarnya.
Dalam penggerebegan itu polisi diketahui menyita sejumlah barang bukti berupa 34 buah tabung gas ukuran 12 kg, 36 buah tabung gas 3 kg, 20 buah pipa regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas, dan 34 buah plastik segel.
Akibat perbuatannya, kini para pelaku terancam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 32 ayat (2) UU Nomor 02 tahun 1981 tentang Metrologi legal. Tersangka dikenakan ancaman maksimal enam tahun pidana kurungan dan denda maksimal Rp2 miliar.







