TANGSELXPRESS – Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap penyalahgunaan gas bersubsidi. Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan memindahkan gas elpiji dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung ukuran 12 Kg.
“Hari ini (kemarin), kami Polsek Cisauk melaksanakan rilis tentang pengungkapan perkara penyalahgunaan migas subsidi pemerintah,” jelas Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani seperti dikutip dari laman Polres Tangsel kepada awak media di halaman Mapolsek Cisauk, Kamis (22/9).
Dari pengungkapan tersebut, unit reskrim Polsek Cisauk mengamankan dua orang tersangka yaitu W (laki-laki, 25 tahun) dan M (laki-laki, 27 tahun) dengan barang bukti 34 tabung gas ukuran 12 Kg, 36 tabung gas ukuran 3 Kg serta 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi.
“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat, kemudian unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan penyalahgunaan migas subsidi, dan saat dicek di TKP didapati dua orang sedang melaksanakan pemindahan gas elpiji dari ukuran 3 Kg ke ukuran 12 Kg. Langsung kita amankan 34 tabung gas ukuran 12 Kg, 36 tabung gas ukuran 3 Kg 5 buah selang regulator yang sudah dimodifikasi,” lanjut Kapolsek Cisauk tersebut.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 55 dan 56 KUHP Jo pasal 53 huruf b dan c dan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 yang diubah dengan Pasal 40 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan huruf b, Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konnsumen dan atau pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 30 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 60 miliar.