TANGSELXPRESS – Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Korps Bhayangkara resmi ditolak Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang banding itu merupakan keputusan kolektif yang dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi.
“Seluruh hakim banding, sepakat menolak memori banding Irjen FS,” kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/9).
Putusan tersebut disampaikan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Sekaligus menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.
“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Dedi.
Sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelah diputuskan.
Sidang tersebut hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divisi Propam Polri.
Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, antara lain pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori banding.
Seperti diketahui, Polri memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Hal tersebut berdasar hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Jumat (26/8) dini hari WIB.
Saat itu, materi sidang etik membahas mengenai perbuatan Ferdy Sambo yang dianggap melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.