TANGSELXPRESS – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan berlangsung kurang dari dua tahun lagi atau tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Jelang bergulirnya Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan terhadap mantan/eks napi koruptor untuk bisa ikut dalam pencalonan legislatif di pemilu serentak 2024 nanti.
Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa pencalonan bagi napi koruptor juga tertuang dalam keputusan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 Pasal 45 ayat (1) dan (2).
“Pemilu serentak 2019 lalu KPU menerbitkan keputusan. Ini sebenarnya tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 46P/HUM/2018,” kata Idham Holik kepada awak media, Jumat (9/9).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan jika keputusan itu memperbolehkan eks napi koruptor untuk bisa kembali mengikuti kontestasi. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para napi koruptor tersebut.
“Sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan tapi dengan beberapa syarat,” jelasnya.
Adapun syarat harus dipenuhi terdapat pada Pasal 45a PKPU Nomor 31 Tahun 2018 ayat (1) yang berbunyi; Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.
Selanjutnya ayat (2) berbunyi; Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:
a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan
d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.