• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 19 Januari, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPU Benarkan Napi Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg, Tapi dengan Sejumlah Syarat

admin by admin
September 10, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Besok Hari Terakhir Pendaftaran, 9 Parpol Direncanakan Sambangi KPU

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Foto: Instagram/@kpu_ri

62
SHARES
137
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan berlangsung kurang dari dua tahun lagi atau tepatnya pada 14 Februari 2024 mendatang. Jelang bergulirnya Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan terhadap mantan/eks napi koruptor untuk bisa ikut dalam pencalonan legislatif di pemilu serentak 2024 nanti.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan bahwa pencalonan bagi napi koruptor juga tertuang dalam keputusan PKPU Nomor 31 Tahun 2018 Pasal 45 ayat (1) dan (2).

“Pemilu serentak 2019 lalu KPU menerbitkan keputusan. Ini sebenarnya tindak lanjut putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 46P/HUM/2018,” kata Idham Holik kepada awak media, Jumat (9/9).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan jika keputusan itu memperbolehkan eks napi koruptor untuk bisa kembali mengikuti kontestasi. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para napi koruptor tersebut.

BACA JUGA :  Gegara 6 Wilayah di Papua, PRIMA Tidak Lolos Peserta Pemilu?

“Sehingga KPU memberikan kesempatan kepada bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi itu bisa mencalonkan tapi dengan beberapa syarat,” jelasnya.

Adapun syarat harus dipenuhi terdapat pada Pasal 45a PKPU Nomor 31 Tahun 2018 ayat (1) yang berbunyi; Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat, dan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukkan ke dalam DCT.

Selanjutnya ayat (2) berbunyi; Bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam formulir Model BB.1 dengan melampirkan:

BACA JUGA :  Tim Hukum AMIN Soroti Pelanggaran Serius Pilpres

a. surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

c. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana; dan

d. bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional.

Tags: CalegKPUNapi Eks KoruptorPemiluPemilu 2024
Previous Post

Edukasi Pemilu ke Masyarakat, Media Sosial Jadi Pilihan Tepat

Next Post

Hindari Obesitas, Lakukan Beberapa Langkah Mudah Ini!

Related Posts

Operasional KA Mulai Pulih, KAI Masih Batalkan 34 Perjalanan Akibat Banjir
NASIONAL

Operasional KA Mulai Pulih, KAI Masih Batalkan 34 Perjalanan Akibat Banjir

Januari 19, 2026
2.9k
Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya
NASIONAL

Menteri KKP Benarkan Tiga Penumpang Pesawat ATR 42-500 Pegawainya

Januari 18, 2026
1.3k
KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik
NASIONAL

KPAI Soroti Maraknya Child Grooming, Buku Broken Strings Buka Kesadaran Publik

Januari 15, 2026
2.8k
Konflik Kian Memanas, Kemlu RI Evakuasi 101 WNI dari Iran dan Israel
NASIONAL

Empat WNI Diculik Bajak Laut di Gabon, Kemlu Koordinasi dengan China

Januari 14, 2026
1.2k
Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan
NASIONAL

Kantor Ditjen Pajak Digeledah KPK, Sejumlah Uang Diamankan

Januari 13, 2026
3k
kpk
NASIONAL

Usut Suap Pajak, KPK Lakukan Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak

Januari 13, 2026
3k
Next Post
obesitas

Hindari Obesitas, Lakukan Beberapa Langkah Mudah Ini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com