• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat: BBM Naik Rakyat Menangis, Banten Darurat KKN

admin by admin
September 8, 2022
in BANTEN, TANGERANG RAYA
Reading Time: 2min read
Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat: BBM Naik Rakyat Menangis, Banten Darurat KKN

FP3B & FMI melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Provinsi Banten, Kamis (8/9/2022).

68
SHARES
152
VIEWS

TANGSELXPRESS – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat yang terdiri dari beberapa organisasi mahasiswa yaitu Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (FP3B) & Front Mahasiswa Islam (FMI) melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Provinsi Banten pada Kamis (8/9/2022).

Aksi ini dilakukan karena Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat menilai berdasarkan kondisi objektif bahwasanya kondisi reformasi birokrasi di Banten sudah kacau dan carut marut. Hal itu disebabkan oleh PJ Sekda Banten Moch. Tranggono yang telah melakukan mutasi 4 PNS secara sembunyi-sembunyi tanpa mengindahkan asas keterbukaan publik.

Aditya Ramadhan selaku Ketua Umum Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten mengatakan bahwa PJ Sekda Banten harus segera dievaluasi. “Bila perlu dicopot dari jabatannya karena sudah ngawur dalam mengemban tugas serta memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi maupun sebagian kelompok,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Pejabat Dinsos Lebak Diamankan Polisi

PJ Sekda Banten sudah menyalahi beberapa aturan yaitu UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, & PP No.11/2017 tentang manajemen PNS.

“Artinya Pj Sekda Banten tidak bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Sebagai masyarakat Banten kita harus menjadi secara bersama daerah kita tercinta jangan sampai hancur oleh kepentingan beliau, bila perlu copot saja PJ Sekda Banten dari pada Banten harus hancur karena KKN atau Nepotisme bebas hidup dalam tubuh Pemerintahan Provinsi Banten,” jelasnya.

FP3B & FMI melakukan aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Provinsi Banten, Kamis (8/9/2022).

Terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik maka akan melahirkan kebijakan yang baik pula untuk masyarakat, begitupun sebaliknya. Lantas bagaimana jadinya jika di dalam lingkup Pemprov Banten diisi oleh orang-orang yang hanya memiliki kedekatan emosional atau hubungan kekeluargaan saja bukan mengutamakan kepada kemampuan dan kinerja.

BACA JUGA :  Warga Tangsel, Ini Daftar Harga Pangan Terbaru di Banten Imbas Kenaikan Harga BBM

“Jika hal ini terus dibiarkan lambat laun Banten pasti akan hancur karena bobroknya birokrasi yang ada disebabkan oleh KKN dan Nepotisme. Mencegah hal tersebut, serta mencegah kehancuran Banten, maka PJ Sekda Banten harus dievaluasi atau ditindak secara tegas bila perlu dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Ini bukan perkara sepele sudah masuk kedalam kategori gratifikasi sebagai mana yang diatur dalam pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi sudah termasuk kedalam Pidana, sesuai yang di atur dalam pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 dengan hukuman Pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

BACA JUGA :  Gubernur Andra Soni Serahkan 9.709 SK PPPK Pemprov Banten

Selain hal tersebut, aksi yang diikuti kurang lebih 100 orang ini juga menyuarakan persoalan BBM setelah Pemerintah resmi menaikan harga BBM bersubsidi pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.

“Kita akan terus menyuarakan persoalan ini, baik isu nasional maupun isu yang ada di provinsi Banten, bahkan bila perlu aksi ini akan dilakukan secara berjilid-jilid dengan jumlah masa aksi yang lebih besar,” tutup Aditya Ramadhan. (one)

Tags: aksi unjuk rasaAliansi Gerakan Rakyat MenggugatbantendemoKKNPemprov Banten
Previous Post

Agustin Cattaneo Langsung Ngeklik di Persita

Next Post

Hindari Kasus Penganiayaan, Ketua DPR Minta Sistem Belajar di Ponpes Dievaluasi

Related Posts

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
8 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Diperiksa, Pemkot Tangsel Siap Bongkar Bangunan Berbahaya
TANGERANG SELATAN

8 Ruko Terdampak Ledakan Pasar Cimanggis Diperiksa, Pemkot Tangsel Siap Bongkar Bangunan Berbahaya

Oktober 20, 2026
2.4k
Jalan Merpati Raya Ciputat Ditutup 22 Oktober–Desember 2026, Ini 6 Jalur Alternatif
TANGERANG SELATAN

Jalan Merpati Raya Ciputat Ditutup 22 Oktober–Desember 2026, Ini 6 Jalur Alternatif

Oktober 20, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Bangun 7 Pos Gizi pada 2026, Perkuat Pencegahan Stunting
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Bangun 7 Pos Gizi pada 2026, Perkuat Pencegahan Stunting

Oktober 20, 2026
2.4k
Jalan Rawa Buntu Tangsel Dibongkar! Dua Titik Beton Rusak Diperbaiki, Pengendara Wajib Waspada
TANGERANG SELATAN

Jalan Rawa Buntu Tangsel Dibongkar! Dua Titik Beton Rusak Diperbaiki, Pengendara Wajib Waspada

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Hindari Kasus Penganiayaan, Ketua DPR Minta Sistem Belajar di Ponpes Dievaluasi

Hindari Kasus Penganiayaan, Ketua DPR Minta Sistem Belajar di Ponpes Dievaluasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com