TANGSELXPRESS- Sebanyak sembilan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan pencatutan namanya sebagai anggota partai politik (Parpol). Kasus ini langsung ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Semula, sejak kemarin sebanyak tujuh orang warga mendatangi kantor Bawaslu untuk membuat pengaduan soal pencatutan nama. Lalu hari ini, Senin (5/9) warga yang membuat pelaporan bertambah dua orang dengan kasus yang sama.
“Terdapat tujuh orang yang mengadukan dirinya ke Bawaslu Kota Tangsel dengan rincian enam orang laki-laki dan satu orang perempuan yang menyatakan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri kepada partai politik. Hari ini jumlah pengadu bertambah dua orang perempuan menjadi total sembilan orang,” tutur Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Tangsel, Aas Satibi.
Dijelaskan Aas, pihaknya telah memverifikasi soal pelaporan itu. Kini sembilan warga tersebut telah mengisi formulir keberatan yang akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).