TANGSELXPRESS- Sebanyak sembilan warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan pencatutan namanya sebagai anggota partai politik (Parpol). Kasus ini langsung ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Semula, sejak kemarin sebanyak tujuh orang warga mendatangi kantor Bawaslu untuk membuat pengaduan soal pencatutan nama. Lalu hari ini, Senin (5/9) warga yang membuat pelaporan bertambah dua orang dengan kasus yang sama.
“Terdapat tujuh orang yang mengadukan dirinya ke Bawaslu Kota Tangsel dengan rincian enam orang laki-laki dan satu orang perempuan yang menyatakan dirinya tidak pernah mendaftarkan diri kepada partai politik. Hari ini jumlah pengadu bertambah dua orang perempuan menjadi total sembilan orang,” tutur Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Tangsel, Aas Satibi.
Dijelaskan Aas, pihaknya telah memverifikasi soal pelaporan itu. Kini sembilan warga tersebut telah mengisi formulir keberatan yang akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bahwa berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada Bawaslu, kita sampaikan kepada KPU untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di KPU,” jelasnya.
Dia mengatakan, kasus pencatutan nama sering terjadi pula pada kabupaten dan kota yang lain. Meski begitu, Aas menyebut tak bisa memastikan apakah ada sanksi yang diberikan pada parpol-parpol tersebut.
“Yang bisa kita lakukan sementara ini ya menyampaikan kepada KPU mengenai apa yang dilaporkan. Mekanisme yang diatur seperti itu,” ucapnya.(FM)