• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Keputusan Banding Sambo Sifatnya Final dan Mengikat, Tak Ada Upaya Hukum Lagi

sakti by sakti
Agustus 26, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Keputusan Banding Sambo Sifatnya Final dan Mengikat, Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Ferdy Sambo bersiap memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri. Foto: Tangkapan layar Instagram/@divisihumaspolri

63
SHARES
140
VIEWS

TANGSELXPRESS – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo (FS) dari Polri, mengingat yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti ketidakprofesionalan penanganan TKP dan mengambil CCTV di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, putusan banding diajukan FS atas putusan sidang etik merupakan langkah akhir yang ditempuhnya.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

“Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding (itu) keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Terinspirasi Film Pertempuran, Terduga Teroris Berencana Serang Mako Brimob

Sesuai peraturan yang berlaku, bahwa eks Kadiv Propam Polri itu akan diberi waktu tiga hari terkait banding putusan pemecatan dirinya.

“Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69, yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” terangnya.

Setelah menerima banding dari FS, pihak sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memberi keputusan setidaknya 21 hari.

“Sesuai Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” tambahnya.

FS juga dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran perbuatan tercela. Selain itu, dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat selama 21 hari.

BACA JUGA :  Dipecat, Sambo: Kami Menyesali Perbuatan Ini, Namun...

Sebelumnya, timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM), Irjen Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).

Tags: Brigadir Jferdy samboIrjen Ferdy SamboKasus Brigadir JKasus penembakanPelanggaran Kode EtikPolriSidang Kode Etik
Previous Post

Daftar Hak Akses UMK dan Bikin NIB Kini Bisa via Online, Begini Caranya

Next Post

Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa untuk Hindari Duplikasi Belanja

Related Posts

Dedi Mulyadi Ajukan Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Begini Respon Tegas Mensos
NASIONAL

Mensos Gus Ipul: Tambahan Bansos Rp300 Ribu bagi 35 Juta Keluarga Segera Cair

Oktober 19, 2025
3.2k
BMKG Imbau Waspada Paparan Sinar UV Tinggi, Cuaca Panas Berlanjut hingga Awal November
NASIONAL

BMKG Imbau Waspada Paparan Sinar UV Tinggi, Cuaca Panas Berlanjut hingga Awal November

Oktober 19, 2025
2.9k
GP Ansor Siap Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Syariah dan UMKM Indonesia
NASIONAL

GP Ansor Siap Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Syariah dan UMKM Indonesia

Oktober 18, 2025
3.2k
Ansor Luncurkan Kelompok Usaha Gotong Royong di 22.800 Desa, Dorong Ekosistem Ekonomi Hulu hingga Hilir
NASIONAL

Ansor Luncurkan Kelompok Usaha Gotong Royong di 22.800 Desa, Dorong Ekosistem Ekonomi Hulu hingga Hilir

Oktober 17, 2025
2.9k
Teken MoU, APINDO-IMO Indonesia Suarakan Dinamika Dunia Usaha
NASIONAL

Teken MoU, APINDO-IMO Indonesia Suarakan Dinamika Dunia Usaha

Oktober 16, 2025
1.4k
cuaca panas
NASIONAL

BMKG Jelaskan Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Indonesia, Akan Bertahan hingga Awal November

Oktober 16, 2025
2.3k
Next Post
ratas

Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa untuk Hindari Duplikasi Belanja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com