• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Dukung Pemecatan Ferdy Sambo, Komisi III: Keputusan Tepat

sakti by sakti
Agustus 26, 2022
in NEWS
Reading Time: 2min read
Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Laman DPR RI

62
SHARES
137
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi III DPR RI menilai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo (FS) merupakan keputusan yang sudah tepat. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi terhadap Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut.

“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada FS. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni seperti dikutip dari laman DPR RI dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (26/8/2022).

Sahroni mengungkapkan bahwa semua pihak kini akan memantau proses sidang pidana yang akan dijalani eks Kadiv Propam Polri itu. “Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” ucapnya.

BACA JUGA :  Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Saat Berada di Hotel

Selain itu, Sahroni juga menilai banding yang diajukan FS merupakan hak. Sahroni pun meminta banding itu segera diproses dan transparan agar tidak mengganggu proses pidana. “Itu sih hak FS ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nantinya polisi transparan, cepat dan fokus saja agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Sebelumnya, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS karena yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik Polri. “Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.

Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik yaitu Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.

BACA JUGA :  PM Italia Berencana Terbitkan RUU yang Mengatur Pembatasan Salat, DPR: Terkesan Dipaksakan

Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap FS. FS pun menyatakan banding atas putusan itu. FS sendiri telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA :  Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar PN Jaksel Besok, Polisi Lakukan Pengalihan Arus Lalin
Tags: Brigadir JDPR RIferdy samboIrjen Ferdy SamboKasus Brigadir JKasus penembakanKomisi III DPR RIPelanggaran Kode EtikPolriSidang Kode Etik
Previous Post

Penuhi Panggilan, Putri Candrawathi Diperiksa Kesehatannya Dulu

Next Post

Soal Oknum Polisi Nakal, Komisi III: Jangan Dimutasi

Related Posts

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah
ADVERTORIAL

Mengubah Daster Jadi Fashion Elegan, UMKM Binaan BRI “Findmeera” Buktikan Perempuan Bisa Berdaya dari Rumah

Oktober 19, 2025
3.1k
Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta
TANGERANG SELATAN

Seskab dan Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat 33 Tangsel, Siswa Sambut dengan Lagu Cinta

Oktober 19, 2025
2.9k
Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku
TANGERANG SELATAN

Kaca Mobil Pecah Ditembak Airsoft Gun, Polres Tangsel Buru Pelaku

Oktober 19, 2025
140
Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai
BANTEN

Cikande Positif Aman, Dekontaminasi Radiasi Cesium-137 Resmi Selesai

Oktober 19, 2025
154
Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta
TANGERANG SELATAN

Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Tangsel, Uang Korban Raib Rp73 Juta

Oktober 19, 2025
146
Dedi Mulyadi Ajukan Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Begini Respon Tegas Mensos
NASIONAL

Mensos Gus Ipul: Tambahan Bansos Rp300 Ribu bagi 35 Juta Keluarga Segera Cair

Oktober 19, 2025
3.2k
Next Post
Soal Oknum Polisi Nakal, Komisi III: Jangan Dimutasi

Soal Oknum Polisi Nakal, Komisi III: Jangan Dimutasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com