TANGSELXPRESS – Guna memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
PC telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas suaminya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Adapun penetapan tersangka didapat berdasarkan dua alat bukti yaitu, rekaman CCTV dan keterangan saksi.
“Saat ini, bu PC sedang pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksa kesehatannya akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Setelah diperiksa penyidik Bareskrim, PC akan dimintai keterangan untuk melengkapi BAP. Oleh karena itu kuasa hukum PC berharap agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
“Jadi mohon agar pemeriksaan ini bisa berjalan lancar, mohon rekan-rekan media bisa menunggu,” jelasnya.
Sedianya agenda pemeriksaan itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, PC baru tiba di Bareskrim Polri pukul sekira pukul 10.40 WIB dengan menggunakan mobil Innova hitam dengan nomor polisi B 1284 IR.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“PC dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Andi, Jumat (19/8/2022) lalu.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahwa yang bersangkutan telah tiga kali diperiksa oleh tim khusus.
“Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi, muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat tujuh hari,” tegas Andi.
Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma’ruf (KM), Irjen Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).