TANGSELXPRESS – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan adanya penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kedepannya melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuannya, agar pengawasan Kompolnas terhadap institusi Polri bisa lebih komprehensif di masa mendatang.
“Dalam konteks perbaikan Polri sebagai sebuah sistem, maka Kompolnas bisa lebih diberdayakan keberadaannya,” kata Arsul seperti dikutip dari laman DPR RI saat menghadiri RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Ketua Kompolnas Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Korban LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
“Penguatan peran Kompolnas ini harus diperlukan melalui pembenahan substansi regulasi hukum melalui revisi UU Polri,” sambungnya.
Lebih lanjut, Arsul juga menyampaikan usulan agar Kompolnas kedepannya bisa ditambahkan sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI. Jajaran Kompolnas kedepannya diharapkan oleh Arsul juga lagi tidak diisi oleh jajaran perwira Polri aktif demi terwujudnya perbaikan lembaga Kompolnas dan Polri.
“Harus ada yang diperbaiki dari Polri ini. Sebagaimana teori sistem hukum Lawrence M Friedman mengartikan hukum sebagai suatu sistem yang dalam operasinya mempunyai tiga elemen yang saling berkaitan yaitu substansi atau regulasi hukum, struktur kelembagaan dan kultur institusi bersangkutan,” tambah Politisi Fraksi PPP itu.