• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 14 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Diskon PBB 77 Persen Kini Dapat Dibayar di Kecamatan, Ini Syaratnya

sakti by sakti
Agustus 22, 2022
in MEGAPOLITAN
Reading Time: 1min read
diskon pbb 77 %

Ilustrasi. Foto: Capture Media Sosial

63
SHARES
141
VIEWS

TANGSELXPRESS – Dalam rangka memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 77 persen. Diskon tersebut berlaku sejak 17 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.

Kepala Bapenda, Kiki Wibhawa Kota Tangerang mengatakan jika saat ini pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan di loket PBB yang tersedia di 13 Kecamatan di Kota Tangerang.

“Sesuai dengan Perwal nomor 83 tahun 2022, Bapenda memberikan pengurangan ketetapan PBB-P2 sampai dengan tahun 2014 sebesar 77 persen, dan juga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 sampai dengan tahun 2021. Untuk pembayarannya, sekarang dapat dilakukan di loket PBB di 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang,” ujar Kiki seperti dikutip dari laman Pemkot Tangerang.

BACA JUGA :  Diguyur Hujan Deras, Berikut Daftar 18 Titik Banjir di Jakarta Utara

Bagi masyarakat yang ingin membayarkan PBB-P2-nya di loket PBB Kantor Kecamatan, persyaratan yang harus dibawa hanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau cukup menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) saja.

“Loket PBB di Kantor Kecamatan akan hadir mulai tanggal 22 Agustus hingga 30 September. Mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 dari Senin hingga Jumat. Masyarakat cukup membawa SPPT saja atau menyebutkan NOP,” lanjutnya.

Selain melalui loket PBB di Kantor Kecamatan, masyarakat dapat membayar PBB-P2 melalui konter Bank BJB atau melalui Alfamart & Indomaret serta melalui Aplikasi seperti : BJB Digi, Bukalapak, QRIS, Tokopedia, OVO, GOPAY, LinkAja, dan Tangerang Live

“Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, dapat langsung membayarkan PBB-P2 nya melalui merchant-merchant seperti Alfamart dan Indomaret, atau manual melalui konter BJB dan e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia dan merchant lain,” tuturnya.

BACA JUGA :  Gelar Uji Emisi Gratis, Pemkot Beri Imbauan ke Pengendara

Kiki berharap, masyarakat wajib pajak di seluruh Kota Tangerang untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Karena melalui pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang.

“Untuk masyarakat Kota Tangerang, mari manfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya. Karena, melalui pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak Kota Tangerang adalah untuk kemajuan Kota Tangerang tercinta,” harapnya.

Tags: Pajak Bumi dan BangunanPBBPemkot Tangerang
Previous Post

Antusiasme Warga Tangsel Jalan Sehat Kangen Ibu Airin

Next Post

Harga Beras Indonesia Masih Lebih Mahal Dibandingkan Negara ASEAN

Related Posts

HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni – 31 Agustus
MEGAPOLITAN

HUT Jakarta, Pemprov Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni – 31 Agustus

Juni 13, 2025
1.2k
Polisi Tetapkan Satu Tersangka TPPO 699 WNI di Myanmar
MEGAPOLITAN

Polisi Rujuk Anak Diduga Korban Kekerasan Ayahnya ke RS Polri

Juni 13, 2025
1.1k
Buntut Dugaan Pemerasan, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dipatsuskan
MEGAPOLITAN

Usut Kasus Dugaan Pelecehan Mantan Rektor UP, Polisi: Tidak Ada Tekanan

Juni 12, 2025
1.1k
Skytrain Jakarta Tembus Tangsel dan Bogor Bakal Dibangun, Cek Rute yang Dilewati!
MEGAPOLITAN

Skytrain Jakarta Tembus Tangsel dan Bogor Bakal Dibangun, Cek Rute yang Dilewati!

Juni 12, 2025
3.4k
Pasar Ampera di Pulogadung Terbakar, Kerugian hingga Rp800 Juta
MEGAPOLITAN

Pasar Ampera di Pulogadung Terbakar, Kerugian hingga Rp800 Juta

Juni 12, 2025
3.7k
Begini Kronologi Kasus Bocah yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama
MEGAPOLITAN

Begini Kronologi Kasus Bocah yang Ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama

Juni 12, 2025
3.6k
Next Post
beras

Harga Beras Indonesia Masih Lebih Mahal Dibandingkan Negara ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com