• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 3 Juli, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ternyata, Begini Peran Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J

sakti by sakti
Agustus 21, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Bharada E Tidak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Instagram/@agusandrianto.id

62
SHARES
137
VIEWS

TANGSELXPRESS – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kini menjadi tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penetapan status hukum terhadap Putri berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil keterangan dari para saksi.

“Penyidik tentu menetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada (fakta penyidikan),” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Peran yang Putri lakukan, lanjut Agus, dalam peristiwa berdarah di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu yakni yang bersangkutan turut mengikuti rancangan skema dilakukan oleh suaminya yakni Sambo.

BACA JUGA :  Vonis Ringan Harvey Moeis-Helena Lim Dipertanyakan, Menko Polkam: Presiden Minta Jaksa Agung Lakukan Banding

“Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo),” jelas Agus.

Putri dan suaminya ternyata menjanjikan uang kepada Bharada Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma’ruf (KM).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengemukakan, bahwa yang Putri Candrawathi (PC) dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“PC dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” ucap Andi kepada awak media, Jumat (19/8/2022).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahwa yang bersangkutan telah tiga kali diperiksa oleh tim khusus.

“Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi, muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat tujuh hari,” tambahnya.

BACA JUGA :  Hari Ini Ferdy Sambo dkk Kembali Disidang

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru yakni Putri Candrawathi.

Tags: Brigadir Jferdy samboIrjen Ferdy SamboKasus Brigadir JKasus penembakanPutri Candrawathi
Previous Post

Kagum dengan Mendiang Hermanto Dardak, AHY: Hubungan Kami Cukup Dekat

Next Post

Alami Gejala Cacar Monyet? Ini Langkah Awal yang Harus Dilakukan

Related Posts

Berkunjung ke Arab Saudi, Presiden Prabowo Sempatkan Ibadah Umrah
NASIONAL

Berkunjung ke Arab Saudi, Presiden Prabowo Sempatkan Ibadah Umrah

Juli 3, 2025
3.4k
Demi Menurunkan Stunting, Kemendukbangga Fokus pada Perubahan Perilaku dan Pendekatan Keluarga
NASIONAL

Demi Menurunkan Stunting, Kemendukbangga Fokus pada Perubahan Perilaku dan Pendekatan Keluarga

Juli 3, 2025
3.6k
Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat Tiga Pati dan 87 Pamen
NASIONAL

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat Tiga Pati dan 87 Pamen

Juli 2, 2025
893
Dapat Rp15 M dari Judol, Eks Pegawai Kominfo Biayai Umrah 47 Orang
NASIONAL

Dapat Rp15 M dari Judol, Eks Pegawai Kominfo Biayai Umrah 47 Orang

Juli 2, 2025
3.5k
Pemisahan Pemilu Hasil Putusan MK, DPR: Dari Kami Belum Final
NASIONAL

Pemisahan Pemilu Hasil Putusan MK, DPR: Dari Kami Belum Final

Juli 2, 2025
3.6k
HUT Bhayangkara ke-79, IMO-Indonesia Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Kamtibmas
NASIONAL

HUT Bhayangkara ke-79, IMO-Indonesia Apresiasi Dedikasi Polri Jaga Kamtibmas

Juli 2, 2025
3
Next Post
cacar monyet

Alami Gejala Cacar Monyet? Ini Langkah Awal yang Harus Dilakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com