TANGSELXPRESS – Timsus internal Polri mengungkap bukti atas keterlibatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga kini menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo.
“Berdasarkan dua alat bukti saksi dan CCTV di Saguling (rumah pribadi) dan dekat TKP yang jadi pertanyaan publik,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Keberadaan CCTV tersebut tak jauh dari lokasi peristiwa berdarah di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga. Dari rekaman bukti digital itu bahwa yang bersangkutan terlihat di TKP.
“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam,” terangnya.
“Inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” tambah Andi.
Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Usai Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, kini Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka baru tewasnya Brigadir J.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan dua laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Laporan polisi (LP) yang dibuat Putri itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2022.
Laporan tersebut berisi soal dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan yang disebut dilakukan oleh mendiang Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Langkah penyidik Bareskrim menghentikan laporan itu karena berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik timsus pada Jumat, (12/8/2022) sore. Dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.