TANGSELXPRESS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dianggap mengetahui segala hal menyangkut peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Bharada E punya pengetahuan terhadap peristiwa ini. Baik terkait latar belakangnya, perencanaan, maupun peristiwanya itu sendiri,” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Mengenai perlindungan darurat, bahwa diputuskan sejak kunjungan dua pimpinan LPSK ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat setelah melakukan assesment di Bareskrim. Tindakan assesment itu dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8/2022) ke kantor LPSK.
“Kita sudah lakukan assesment sekaligus. Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” jelas Hasto kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Perlindungan darurat itu diberikan sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin (15/8/2022).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J dan menskenario seolah-olah telah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Polri telah menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam tewasnya Brigadir J adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM.