TANGSELXPRESS – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus pemerintah sebagai langkah mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menyukseskan jalannya PTSL. Salah satu cara yang sering digunakan adalah penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Program Strategis di berbagai media.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya melalui dialog bersama pada Banten Podcast, Kamis (4/8/2022) mengajak masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya melalui program PTSL atau program pertanahan lainnya.
“Tanah adalah aset yang sangat berharga, maka dari itu harus kita jaga sebaik baiknya. Untuk melayani masyarakat terhadap hak atas tanahnya, kami mempunyai program PTSL,” ujar Rudi bersama dengan Host Ikhsan Ahmad Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) sekaligus Pengamat Politik.
Rudi menjelaskan bahwa pada program PTSL ini biaya sertipikasi ditanggung oleh anggaran Kementerian ATR/BPN, masyarakat hanya dikenakan biaya paling besar senilai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Mengutip salinan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, masyarakat perlu membayarkan sejumlah biaya ini kepada pemerintah desa dalam rangka persiapan PTSL. Biaya tersebut dipergunakan pemerintah desa untuk 3 jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok, meterai, dan operasional petugas desa/kelurahan.
Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa. Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai, yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk surat pernyataan. Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal. Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.
Rudi juga menyampaikan gambaran umum apa saja yang harus dipersiapkan masyarakat yang ingin medaftarkan tanahnya melalui program PTSL.
“Kriteria utama yang dapat mengikuti program ini adalah masyarakat perseorangan. Lalu hal yang perlu disiapkan secara umum adalah seperti identitas diri, alas hak, tanahnya tidak bermasalah, serta batas tanahnya sudah ditentukan,” jelas Rudi.