• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 15 Mei, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Tanah Anda Belum Bersertipikat? BPN Banten Siap Melayani Anda

sakti by sakti
Agustus 5, 2022
in BANTEN, TANGERANG RAYA
Reading Time: 2min read
BPN Banten

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya (kanan) dialog bersama Dosen FISIP UNTIRTA sekaligus Pengamat Politik, Ikhsan Ahmad dalam Banten Podcast, Kamis (4/8/2022). Foto: BPN Banten

61
SHARES
135
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus pemerintah sebagai langkah mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menyukseskan jalannya PTSL. Salah satu cara yang sering digunakan adalah penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Program Strategis di berbagai media.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya melalui dialog bersama pada Banten Podcast, Kamis (4/8/2022) mengajak masyarakat untuk mensertipikatkan tanahnya melalui program PTSL atau program pertanahan lainnya.

“Tanah adalah aset yang sangat berharga, maka dari itu harus kita jaga sebaik baiknya. Untuk melayani masyarakat terhadap hak atas tanahnya, kami mempunyai program PTSL,” ujar Rudi bersama dengan Host Ikhsan Ahmad Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) sekaligus Pengamat Politik.

Rudi menjelaskan bahwa pada program PTSL ini biaya sertipikasi ditanggung oleh anggaran Kementerian ATR/BPN, masyarakat hanya dikenakan biaya paling besar senilai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Mengutip salinan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, masyarakat perlu membayarkan sejumlah biaya ini kepada pemerintah desa dalam rangka persiapan PTSL. Biaya tersebut dipergunakan pemerintah desa untuk 3 jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok, meterai, dan operasional petugas desa/kelurahan.

BACA JUGA :  Dalam 6 Bulan Terakhir, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Sertipikat Elektronik hingga 36 Kali Lipat

Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa. Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai, yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk surat pernyataan. Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal. Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi.

Rudi juga menyampaikan gambaran umum apa saja yang harus dipersiapkan masyarakat yang ingin medaftarkan tanahnya melalui program PTSL.

“Kriteria utama yang dapat mengikuti program ini adalah masyarakat perseorangan. Lalu hal yang perlu disiapkan secara umum adalah seperti identitas diri, alas hak, tanahnya tidak bermasalah, serta batas tanahnya sudah ditentukan,” jelas Rudi.

BACA JUGA :  Nekat Lawan Arah di Jalur Flyover Ciputat, Pengendara N-MAX Tewas Usai Adu Banteng Versus R15

Kemudian Rudi menjelaskan, tidak seluruh lokasi yang ada di Provinsi Banten masuk dalam penetapan lokasi PTSL. “Untuk mengetahui apakah bidang tanah yang kita miliki bisa atau tidak didaftarkan melalui program PTSL, masyarakat dapat bertanya kepada kelurahan desa setempat,” lanjut Rudi.

Rudi menyampaikan bagi masyarakat yang lokasi tanahnya tidak termasuk dalam lokasi PTSL, dapat mendaftarkan tanahnya langsung kepada kantor pertanahan setempat. “Pada kantor Pertanahan sudah disediakan loket prioritas pelayanan pertanahan bagi masyarakat tanpa kuasa yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali,” kata Rudi.

“Target kami pada tahun 2024 semua tanah di Banten sudah terdaftar maka dari itu kami berharap melalui podcast ini bisa mengundang masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat mengikuti program PTSL. Yang tanahnya tidak berada di desa kelurahan lokasi PTSL silakan datang ke Kantor BPN, kita akan layani dengan loket prioritas,” jelas Rudi.

BACA JUGA :  Debat Kedua, Airin-Ade Ungkap Empat Misi untuk Kemajuan Banten

BPN Banten

Pada penutupnya Rudi berpesan kepada masyarakat agar tidak segan untuk bertanya kepada BPN mengenai hal-hal pertanahan dan tata ruang. Seperti yang diketahui sejak diluncurkan pada momentum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang berlangsung beberapa waktu silam, Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) sudah diterapkan pada kantor Pertanahan yang memiliki rata-rata jumlah layanan di atas 2.000 berkas per bulan, maka dari itu ini semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan walaupun di akhir pekan.

Untuk pengaduan sendiri masyarakat dapat menghubungi Layanan Hotline Whatsapp pengaduan di nomor 0811 1068 0000, ini merupakan sistem pengelolaan pengaduan berbasis WhatsApp yang responsif dan cepat, sehingga dapat memberikan informasi kepada masyarakat dari mana saja dan kapan saja. (one)

Tags: BPN BantenKementerian ATR/BPNPTSLSertipikat Tanah
Previous Post

Lagi, Komnas HAM Tunda Periksa Puslabfor soal Uji Balistik, Alasannya…

Next Post

Wajib Tahu, Ini Gejala Subvarian COVID BA.5 yang Berbeda dengan Varian Lainnya

Related Posts

Dear Warga Tangsel, Berikut Dua Lokasi SIM Keliling Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Cek Di Sini, Berikut Tiga Lokasi SIM Keliling Tangsel 15 Mei 2025

Mei 15, 2025
1.5k
Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Waspada Hujan Petir
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Kota Tangsel Hari Ini: Waspada Hujan Petir

Mei 15, 2025
1.2k
Wali Kota Lepas 10 Pelajar Terbaik Tangsel untuk Seleksi Paskibraka Provinsi dan Nasional
TANGERANG SELATAN

Wali Kota Lepas 10 Pelajar Terbaik Tangsel untuk Seleksi Paskibraka Provinsi dan Nasional

Mei 14, 2025
825
Imbas Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam Wilayah Tangsel dan Tangerang
TANGERANG SELATAN

Imbas Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam Wilayah Tangsel dan Tangerang

Mei 14, 2025
3.6k
Gubernur Andra Soni: Provinsi Banten Dukung Percepatan Pembangunan SPPG
BANTEN

Gubernur Andra Soni: Provinsi Banten Dukung Percepatan Pembangunan SPPG

Mei 14, 2025
4k
Traffic Light Bermasalah, Satlantas Polres Tangsel Rekayasa Lalin
TANGERANG SELATAN

Traffic Light Bermasalah, Satlantas Polres Tangsel Rekayasa Lalin

Mei 14, 2025
888
Next Post
Wajib Tahu, Ini Gejala Subvarian COVID BA.5 yang Berbeda dengan Varian Lainnya

Wajib Tahu, Ini Gejala Subvarian COVID BA.5 yang Berbeda dengan Varian Lainnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com