TANGSELXPRESS – Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo hadir memenuhi panggilan tim khusus internal Polri. Sambo harus menjalani pemeriksaan terkait kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Usai menjalani pemeriksaan, Sambo menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi Polri. Tak lupa, ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J sembari berharap agar keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan.
“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri (terkait kasus baku tembak antaranggota polisi),” ujar Ferdy Sambo di hadapan awak media di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
“Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua. Semoga keluarga (Brigadir J) diberikan kekuatan,” sambungnya.
Meski demikian, Sambo mengaku jika kejadian baku tembak antaranggota polisi itu terjadi karena dugaan pelcehan yang telah dilakukan oleh Brigadir J terhadap istrinya.
“Namun, semua itu (kasus baku tembak) terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua (dugaan pelecehan) kepada istri dan keluarga saya,” tambahnya.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Bhayangkara Dua (Bharada) E alias Richard Eliezer Lumiu. Bahkan langsung dilakukan penahanan terhadap Bharada E.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.
Seperti diketahui, Brigadir J meregang nyawa setelah terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Lumiu di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/7/2022) lalu.