TANGSELXPRESS- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Perpanjangan ini berlaku mulai 2 Agustus dan berakhir 15 Agustus mendatang.
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM ini karena adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa minggu terakhir. Namun, situasi pendemi di seluruh daerah masih terkendali.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5,” jelas Safrizal dalam keterangannya, Senin (1/8).
“Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” sambungnya.
Selain Jawa-Bali, PPKM luar Jawa dan Bali juga diperpanjang. Namun, untuk luar Jawa Bali diperpanjang 2 Agustus hingga 5 September 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.
Menurut Saffizal, dalam kedua Inmendagri tersebut kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1. Penetapan itu berdasarkan pertimbangan dari pakar.
“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” tukasnya.