TANGSELXPRESS- Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Perpanjangan ini berlaku mulai 2 Agustus dan berakhir 15 Agustus mendatang.
Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk PPKM di Jawa dan Bali.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan perpanjangan PPKM ini karena adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa minggu terakhir. Namun, situasi pendemi di seluruh daerah masih terkendali.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5,” jelas Safrizal dalam keterangannya, Senin (1/8).