TANGSELXPRESS- Meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia membuat pemerintah memutuskan untuk mengadakan vaksinasi booster kedua atau suntikan keempat dimulai 29 Juli 2022. Namun, penerima suntikan booster kedua ini hanyalah tenaga kesehatan saja.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meluncurkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi COVID-19 dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19. Berikut poin poin penting dalam vaksinasi booster kedua untuk nakes ini:
1. Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
“Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada,” mengutip SE tersebut pada Kamis (28/7/2022).
2. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
3. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu ditandatangani pada 28 Juli 2022.