TANGSELXPRESS- Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7).
Mantan Bupati Tanah Bambu itu tiba di KPK sekitar pukul 14.01 WIB didampingi pengacaranya, Denny Indrayana.
Maming yang mengenakan jaket berwarna biru dan celana panjang hitam serta masker berwarna putih, terlihat irit bicara. Namun dia meluruskan soal statusnya sebagai DPO KPK.
“Hari Selasa saya dinyatakan DPO, padahal saya dan kuasa hukum sudah mengirimkan surat dan akan hadir bersama kuasa hukum pada 28 Juli,” kata Maming di KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Denny Indrayana mengatakan Maming akan mendatangi KPK dan siap menjalani proses hukum di KPK setelah gugatan praperadilan yang dimohonkannya ditolak PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar benarnya,” tuturnya.
Kendati demikian, Denny berharap agar kliennya tetap mendapat keadilan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Dia menghilang saat penyidik akan melakukan penjemputan paksa.
“KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang. Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.