TANGSELXPRESS – Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyabotase sidang praperadilan dengan cara menetapkan nama mantan Bupati Tanah Bumbu itu dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saya minta izin, minta maaf menggunakan bahasa yang agak terang, ini sabotase praperadilan kami,” kata Denny usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (27/7).
Denny mengatakan,pengajuan sidang praperadilan kliennya itu sudah dilakukan sebelum Mardani ditetapkan sebagai DPO. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang dalam Status Daftar Pencarian Orang.
Denny mengatakan, Mardani tidak pernah berencana mangkir dari panggilan KPK. Pihaknya hanya memohon agar penyidik menghormati proses praperadilan.