TANGSELXPRESS- Pemerintah telah memperbaharui aturan dan persyaratan masuk mal atau pusat perbelanjaan. Pengelola mal mewajibkan pengujung sudah vaksin booster atau vaksin ketiga.
Syarat ini berlaku mulai 17 Juli dan akan dilakukan perubahan arti status warna di perjalanan menjadi seperti berikut:
1. Hijau: sudah vaksin lengkap + booster atau memiliki hasil antigen negatif dalam 1×24 jam ke belakang atau memiliki hasil PCR negatif dalam 3×24 jam ke belakang
2. Kuning: sudah vaksin lengkap
3. Merah: sudah vaksin 1x atau belum vaksin
4. Hitam: positif COVID-19
Dengan perubahan status warna tersebut, berarti tetap melakukan screening dengan melihat status warna hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat menjelaskan pengelola mal tentu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Mendagri tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.
“Mal mengikuti peraturan saja. Mulai 17 Juli yang masuk ke mal harus sudah booster,” ucapnya.
Meski begitu, pihaknya belum mau mengungkapkan terkait jumlah pengunjung turun atau tidak sejak dibelakukannya syarat tersebut.
Hanya saja, Ellen memastikan bahwa mayoritas pengunjung mal rata-rata sudah booster.
“Pengunjung mal umumnya level masyarakat yang sudah dibooster,” pungkasnya.