TANGSELXPRESS- Batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) selambat-lambatnya 20 Juli. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus mengingatkan para pemilik PSE untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.
Dalam konferensi pers mengenai Pendaftaran PSE beberapa waktu lalu, Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika) Johnny G. Plate meminta Facebook, Google, hingga Twitter melakukan pendaftaran.
“Jangan menunggu batas waktu berakhir. (Jika) tidak terdaftar di Indonesia bisa berimplikasi tidak sehat,” kata Johnny, akhir Juni lalu.
Johnny menegaskan, jika ada PSE yang melakukan kealpaan dalam pendaftaran ke Kemkominfo, pemerintah tidak segan untuk melakukan pemblokiran.
Bersamaan dengan itu, Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa PSE yang tidak melakukan pendaftaran di Kemkominfo hingga 20 Juli 2022 akan digolongkan sebagai PSE ilegal di Indonesia.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga pernah menjelaskan bahwa dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara.
Itu artinya, Kominfo memberlakukan hal sama pada mereka diwajibkan untuk mendaftar ke negara.