TANGSELXPRESS- Bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada Minggu (10/7), maka Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sementara pemberlakuan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day pada hari tersebut.
“Diimbau kepada warga Jakarta, bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha 2022/1443 H, maka Hari Bebas Kendaraan Bermotor ( HBKB ) Minggu, 10 Juli 2022 DITIADAKAN,” tulis laman Instagram @dishubdkijakarta, belum lama ini.
Peniadaan CFD ini hanya berlaku selama satu hari. Selain itu, Dishub DKI juga mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan meski ada sejumlah pelonggaran aktivitas dalam PPKM level 1 di Jakarta.
“Mari kita tetap selalu Jalankan Protokol Kesehatan demi memutuskan mata rantai COVID-19,” tutupnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan car free day (CFD) sejak Mei 2022 seiring dengan pandemi Covid-19 yang mulai melandai.
Pelaksanaan CFD itu disertai imbauan untuk tetap membawa masker untuk digunakan saat suasana sangat ramai.