TANGSELXPRESS- Tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten berhasil membekuk RZ (22), pelaku aksi pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
“Tersangka RZ melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku anggota polisi atau polisi gadungan,” kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan kepada awak media, seperti dikutip dari PMJ News, Kamis (30/6).
Hengki menjelaskan, tersangka RZ memeras korban berinisial Y (19). Peristiwa pemerasan itu terjadi di Kampung Kedondong, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/6) lalu.
“Tersangka RZ mengancam korban dengan ancaman akan menembak korban apabila korban tidak menyerahkan harta bendanya,” ucap Hengki.
Saat melancarkan aksinya, tersangka mengenakan kaos bertuliskan ‘POLISI,. Dengan penampilan itu, tersangka mengaku sebagai anggota polisi sehingga korban pun menyerahkan 2 unit telepon genggam kepada tersangka.