TANGSELXPRESS- Polres Tangerang Selatan bersama Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Peristiwa itu menewaskan seorang wanita inisial SL (35).
Tindak pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di kamar kost nomor 12 Jalan Bhayangkara, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (25/6) pukul 02.00 WIB.
“Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ada tiga orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dikutip dari PMJ News, Rabu (29/6).
Adapun tiga tersangka masing-masing berinisial AJL (38) sebagai pelaku utama yang menjadi eksekutor. Kemudian dua pria lainnya, J (49) dan S (36) yang berperan sebagai penadah barang curian.
Selain mengamankan tiga tersangka, lanjut Zulpan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan di antaranya satu unit handphone, satu bilah mata pisau dan gagang pisau bernoda darah.
“Satu helai sprei, celana jeans dan kaos,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 365 dengan ancaman pidana 15 tahun. Selain itu, Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Jadi Pasal 480 ini dikenakan kepada dua orang yang menerima penjualan handphone dari pada pelaku,” tukasnya.