TANGSELXPRESS- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan kafe Holywings sebagai tersangka kasus unggahan promosi gratis minuman alkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Penyebutan kedua nama ini menimbulkan kontra dan protes dari berbagai pihak. Promo yang dilakukan dianggap telah melecehkan nama dua orang suci dalam dua agama, yakni Islam dan Kristen.
“Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto seperti dikutip dari laman PMJ News, Sabtu (25/6).
Budhi menambahkan, keenam tersangka tersebut masin-masing berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif. Kemudian, DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang memberi request.
Menurut Budhi, motif para tersangka membuat desain tersebut dan menggunggahnya di media sosial untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings.
“Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tukasnya.