TANGSELXPRESS- BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penguatan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se-Wilayah Banten, Jumat (10/6/2022).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja atau badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program dan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se-Wilayah Banten.
Dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut terdapat beberapa poin penting, yakni memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja (termasuk Non ASN, Honorer, Pekerja Rentan) dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banten Yasaruddin, secara langsung menandatangani komitmen bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Wilayah Banten.
Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Banten dalam mewujudkan universal coverage penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya di wilayah Provinsi Banten.
“Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini telah berhasil memulihkan sebanyak 446 Pemberi Kerja/Badan Usaha dan iuran terpulihkan sebesar Rp27,3 miliar pada tahun 2021, dan sebanyak 135 Pemberi Kerja/Badan Usaha dan iuran terpulihkan sebesar Rp9,2 miliar sampai dengan bulan Mei tahun 2022,” terang Yasaruddin.
Kami sangat berterimakasih atas upaya penegakan dan penguatan kepatuhan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Banten beserta seluruh Kejaksaan Negeri se-Wilayah Banten dalam mengimplementasikan program Jamsostek,” tambah Yasaruddin.
Yasaruddin berharap dengan adanya kerjasama dengan Kejati Banten ini akan membuat pemberi kerja dan badan usaha lebih patuh lagi terhadap program Jamsostek, dengan demikian hak seluruh pekerja dapat terpenuhi.” tutup Yasaruddin
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam pertemuan tersebut menyampaikan Kejaksaan Tinggi Banten akan mengupayakan optimalisasi terlaksananya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami berkomitmen dan berupaya untuk mendorong seluruh Non ASN, honorer dan pekerja rentan baik di dalam maupun diluar lingkungan Kejaksaan Tinggi Banten untuk menjadi peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK, karena manfaat programnya yang sangat baik,” ungkap Leonard.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis berupa Jaminan Kecelakaan Kerja terhadap satu ahli waris dengan total Rp225 juta, Jaminan Hari Tua terhadap dua orang dengan total Rp79,4 juta, Jaminan Kematian terhadap dua orang ahli waris dengan total Rp84 juga, Beasiswa terhadap dua anak masing-masing senilai Rp24 juta dan Rp78 juta serta Jaminan Pensiun Berkala sebesar Rp363.000/bulan untuk dua orang ahli waris.(ONE)