TANGSELXPRESS- Korlantas Polri menargetkan untuk melakukan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pribadi menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam pada pertengahan Juni 2022. Namun, tidak semua kendaraan bisa memperoleh pelat putih tersebut.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menyebut pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru. Kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.
“Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru,” ungkap Taslim dalam keterangannya, Rabu (1/6/2022).
“Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” sambungnya.