TANGSELXPRESS – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 6,3 kilogram senilai Rp 9 miliar. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap dua tersangka yaitu pengedar berinisial M.F dan kurir berinisial M.O.F.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya rencana pengiriman narkotka jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayan Tangerang Selatan, selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Tangsel berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau.
Tim Satnarkoba Polres Tangsel pun berhasil mengamankan seseorang tersangka M.F di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di JI. Garuda Ujung Tengkerang Tengah Kec. Marpoyan Kec. Damal Kota Pekanbaru Riau dengan barang bukti satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram dan enam bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang didalamnya terdapat bungkusan plastic bening berisikan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan Interogasi terhadap tersangka M.F terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, teryata tersangka M.O.F masih menyimpan 6 (enam) bungkus Plastik Teh Cina Merk Guanyinwang. Jadi berat brutto keseluruhan 6.328Â Gram, kalau diuangkan senilai 9 miliar,” ungkap Sarly dalam keterangan persnya, Senin (30/5/2022).
Lebih lanjut, Sarly mengatakan, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotIka jenis sabu dan narkotka jenis lainya, serta tersangka lalnnya yang diduga terlbat dalam jaringannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (WD)