TANGSELXPRESS – Ternyata, penahanan ratusan ijazah siswa di SMKN 2 Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Banten.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin menilai, tindakan sekolah tersebut tak bisa dibenarkan apapun alasannya.
“Alasan sekolah menahan ijazah dengan alasan pengembalian buku perpus ataupun alasan lainnya tidak bisa dibenarkan,” ungkap Zainal, Minggu (29/5).
Zainal menyebut, saat ini sekolah-sekolah negeri di Provinsi Banten memperoleh bantuan operasional yang cukup memadai. Termasuk tingkat SMA dan SMK.
Menurut Zainal, ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian.
“Ini sudah sering ditekankan oleh Kementerian,” tegas Zainal Muttaqin.
Dengan begitu, sambung Zainal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya.
Jika diperlukan, lanjut dia, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik tersebut.
“Mengenai mekanisme pengembalian atau penggantian buku perpustakaan tentu dapat dicarikan solusi lain, bukan dengan menahan ijazah siswa,” bebernya.
Ombudsman berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor ke Ombudsman apabila ada siswa, orangtua dan walimurid mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah.
Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah SMKN 2 Tangsel Bidang Kurikulum Santoso mengatakan, jika orang tua atau siswa datang ke sekolah ijazahnya akan diberikan.
“Ijazah itu sebenarnya tidak ditahan pak. Sebenarnya ijazah bisa diambil asal dilaporkan. Semua ada solusinya. Karenakan bukunya dari perpustakaan ya, kita juga harus bertanggungjawab kepada inspektorat,” ujar Santoso, Jumat (27/5).
Santoso juga mengatakan bahwa sejak kelulusan tahun 2012 sampai kelulusan 2021 setidaknya ada 300 ijazah siswa SMKN 2 yang masih berada di Sekolah.
“Kebanyakan mereka nggak mau ngambil. Ada banyak alasan juga. Padahal kita juga disini takut ijazah itu kena banjir atau hilang, karena kan itu dokumen penting. Tapi ya itu banyak juga yang nggak mau ngambil. Padahal sudah kita suruhkan untuk ambil,” jelas Santoso. (ynt)