TANGSELXPRESS – Ternyata, penahanan ratusan ijazah siswa di SMKN 2 Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan Banten.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin menilai, tindakan sekolah tersebut tak bisa dibenarkan apapun alasannya.
“Alasan sekolah menahan ijazah dengan alasan pengembalian buku perpus ataupun alasan lainnya tidak bisa dibenarkan,” ungkap Zainal, Minggu (29/5).
Zainal menyebut, saat ini sekolah-sekolah negeri di Provinsi Banten memperoleh bantuan operasional yang cukup memadai. Termasuk tingkat SMA dan SMK.
Menurut Zainal, ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian.
“Ini sudah sering ditekankan oleh Kementerian,” tegas Zainal Muttaqin.
Dengan begitu, sambung Zainal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya.