TANGSELXPRESS- Iklan judi online marak tersebar di internet. Polri akan menindak tegas para pembuat iklan dengan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Maraknya iklan judi online ini dinilai mampu membuat masyarakat kecanduan untuk bermain judi online hingga berujung pada potensi melakukan tindakan kriminalitas.
“Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet, kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (25/5/2022), seperti dilansir dari PMJ News.
Ramadhan mengatakan pihaknya sudah banyak mengungkap kasus judi online dan menindak tegas para pelakunya. Sebab, praktik judi ini sangat meresahkan masyarakat.
“Iya sudah banyak yang kita ungkap,” jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini, para pembuat iklan slot judi online dan pelaku judi bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.