TANGSELXPRESS- Iklan judi online marak tersebar di internet. Polri akan menindak tegas para pembuat iklan dengan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Maraknya iklan judi online ini dinilai mampu membuat masyarakat kecanduan untuk bermain judi online hingga berujung pada potensi melakukan tindakan kriminalitas.
“Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet, kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (25/5/2022), seperti dilansir dari PMJ News.
Page 1 of 2