TANGSELXPRESS- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar perdana Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD) dengan pola terbatas pada hari ini, Minggu (22/5/2022).
CFD yang digelar di enam titik di Jakarta ini, antara lain Bundaran Patung Kuda sampai Bundaran Senayan; Traffic Light Harmoni sampai Rumah Sakit Tarakan; Danau Sunter Selatan sampai GOR Sunter; Traffic Light Tomang sampai Tomang Business Hotel; Traffic Light CSW sampai Bundaran Senayan; dan Simpang Pemuda sampai Simpang Tugas.
Namun, pada CFD perdana ini, Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya memutuskan melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di kawasan CFD yang berlangsung pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, CFD di Jakarta hanya untuk masyarakat yang ingin berolahraga. Sedangkan pedagang masih belum diizinkan berjualan di area CFD.
“Ini masih terlarang untuk pedagang kaki lima (PKL). Jadi CFD hanya masyarakat yang mau berolahraga,” ujar Sambodo kepada awak media, Minggu (22/5/2022).
Dalam hal ini, kepolisian bekerjasama dengan Pemprov DKI Jakarta akan memantau aktivitas masyarakat. Rencananya aplikasi PeduliLindungi akan dipasang di titik-titik HBKB.
“Kami akan memantau pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) nantinya mereka berolahraga tentu kalau ada yang berkerumun akan kita imbau untuk tetap menjaga prokes,” ujar Sambodo.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) dengan pola terbatas. HBKB sempat dihentikan setelah munculnya kasus Covid-19 pada Maret 2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pelaksanaan HBKB untuk meningkatkan kualitas udara di ibu kota. HBKB dimulai Minggu, 22 Mei 2022 pukul 06.00 sampai 10.00 WIB.
“HBKB terbatas boleh dilakukan hanya untuk kegiatan olahraga,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Syafrin memastikan di lokasi CFD tidak akan ada kegiatan partisipan dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Para pengunjung diwajibkan untuk scan QR Code PeduliLindungi atau menunjukkan minimal sertifikat vaksin kedua.