KPK Imbau ASN Laporkan Hadiah Natal dan Tahun Baru yang Diterima dalam Waktu 30 Hari
TANGSELXPRESS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara maupun pejabat diimbau untuk melaporkan jika menerima ...