TANGSELXPRESS– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi bersama DJP dan kepolisian pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, serta meterai bekas pakai atau rekondisi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, petugas menyita tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu dari setiap gulungan.
“Dari hasil pengungkapan, Polda Metro Jaya mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu dan meterai bekas pakai (rekondisi). Di antaranya tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan,” kata Bimo dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Senin (24/8/2026).
Menurut Bimo, penyitaan tersebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Selain itu, hasil investigasi mengungkap sebanyak 4.007.334 keping meterai ilegal telah terjual. Peredaran tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp40 miliar.
Sementara itu, mesin produksi yang disita diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900 ribu meterai palsu dalam setahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.
Bimo mengapresiasi Polda Metro Jaya atas dukungan dalam melindungi penerimaan negara melalui penegakan hukum terkait ketentuan Bea Meterai.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat,” ujar Bimo.
Ia menjelaskan, penggunaan meterai ilegal juga dapat berdampak terhadap kepastian hukum suatu dokumen. Dokumen yang menggunakan meterai ilegal berpotensi menimbulkan persoalan dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya sebagai alat bukti dalam proses hukum.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum. Utamanya dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat,” katanya.
Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Di samping penegakan hukum, DJP juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan meterai yang sah pada dokumen.
Bimo mengimbau masyarakat membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai dengan harga di bawah ketentuan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi. Selain itu, tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan,” ujarnya.
Masyarakat yang menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal juga diminta segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” kata Bimo.







