TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah seorang perempuan bernama Ambar yang diamankan bersama Anom di sebuah hotel di Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa Anom ditangkap di hotel saat operasi senyap berlangsung.
“Bupati yang di hotel itu, ya, betul diamankan di hotel,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli.
Taufik menjelaskan, selain Anom, tim penyidik juga mengamankan sejumlah pihak lain. KPK akan mendalami peran masing-masing dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Apakah perannya nanti dalam konstruksi pemerasan itu ada atau akan ada pengembangan lain, nanti akan kami lihat dari proses penyidikan yang berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka usai OTT yang dilakukan di Jakarta dan Pemalang pada Selasa, 28 Juli. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris selaku orang kepercayaan Anom, Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK dari unsur Polri, serta Lilik Budi Suprianto, pihak swasta yang juga ayah Dias.
KPK mengungkap adanya dua klaster dugaan pemerasan dalam perkara tersebut. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap bawahannya dan pihak swasta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sementara itu, klaster kedua terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan perkara di KPK yang diduga melibatkan oknum internal lembaga antirasuah.
Menurut KPK, Setya Budi Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, melalui aplikasi pesan singkat. Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan Lilik untuk meyakinkan Anom bahwa dirinya memiliki akses terhadap perkembangan perkara karena anaknya bekerja di KPK.
Selanjutnya, Anom, Lilik, dan Mohamad Haris disebut melakukan tiga kali pertemuan di Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara. Namun, Haris baru menyerahkan Rp1,2 miliar yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta di Kabupaten Pemalang.
Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







