• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Berlaku Lewat Perpres Baru

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 30, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan, Berlaku Lewat Perpres Baru
158
SHARES
2.1k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden (Perpres). Penyesuaian tersebut menjadi kenaikan pertama setelah sekitar delapan tahun tanpa perubahan besaran tunjangan.

Kenaikan tukin bagi prajurit TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, tukin pegawai Kemhan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua Perpres tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  TPA Cipeucang Kelebihan Muatan, PDIP Tangsel Imbau Kader Bikin Resapan Biopori

“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico, dikutip Kamis, 30 Juli.

Menurut Rico, kedua aturan baru tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2018, TNI dan Kemhan belum pernah menerima penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara beban tugas terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah.

“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” ujar Rico.

BACA JUGA :  Prabowo Beri Selamat Atas Pelantkan Donald Trump Sebagai Presiden AS

Ia menilai penyesuaian tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi sekaligus peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI.

Rincian Besaran Tukin Baru

Berdasarkan lampiran Perpres, prajurit atau pegawai pada kelas jabatan 1 akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta, naik sekitar Rp600 ribu dibandingkan aturan sebelumnya yang berkisar Rp1,9 juta.

Sementara itu, besaran tukin untuk kelas jabatan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Kelas jabatan 2–8: Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.
  • Kelas jabatan 9–11: Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
  • Kelas jabatan 12–14: Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.
  • Kelas jabatan 15: Rp21.690.000.
  • Kelas jabatan 16: Rp30.058.800.
  • Kelas jabatan 17: Rp37.395.000.

Untuk pejabat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp44.874.000.

BACA JUGA :  Viral Video Prabowo Tayang di Bioskop, Ini Tanggapan Sekretariat Negara

Sementara itu, pejabat dengan kelas jabatan tertinggi, yakni perwira berpangkat bintang empat seperti kepala staf angkatan, akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500.

Rico berharap penyesuaian tukin tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel TNI dan pegawai Kemhan untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.

“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” pungkasnya.

Tags: Anggota TNIPegawai KemhanPresiden Prabowo Subianto
Previous Post

Catat! Car Free Day BSD Hadir Lagi Minggu 2 Agustus 2026, Ada UMKM, Hiburan dan Komunitas

Next Post

Tiga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang Ditangkap, Sempat Kabur dari Kejaran Polisi

Related Posts

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Tiga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang Ditangkap, Sempat Kabur dari Kejaran Polisi

Tiga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang Ditangkap, Sempat Kabur dari Kejaran Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com