TANGSELXPRESS – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui dua peraturan presiden (Perpres). Penyesuaian tersebut menjadi kenaikan pertama setelah sekitar delapan tahun tanpa perubahan besaran tunjangan.
Kenaikan tukin bagi prajurit TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, tukin pegawai Kemhan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua Perpres tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico, dikutip Kamis, 30 Juli.
Menurut Rico, kedua aturan baru tersebut menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja.
Ia menjelaskan bahwa sejak 2018, TNI dan Kemhan belum pernah menerima penyesuaian indeks tunjangan kinerja, sementara beban tugas terus meningkat, mulai dari menjaga kedaulatan negara hingga mendukung berbagai program strategis pemerintah.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” ujar Rico.
Ia menilai penyesuaian tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi sekaligus peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI.
Rincian Besaran Tukin Baru
Berdasarkan lampiran Perpres, prajurit atau pegawai pada kelas jabatan 1 akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp2,5 juta, naik sekitar Rp600 ribu dibandingkan aturan sebelumnya yang berkisar Rp1,9 juta.
Sementara itu, besaran tukin untuk kelas jabatan lainnya adalah sebagai berikut:
- Kelas jabatan 2–8: Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.
- Kelas jabatan 9–11: Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
- Kelas jabatan 12–14: Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.
- Kelas jabatan 15: Rp21.690.000.
- Kelas jabatan 16: Rp30.058.800.
- Kelas jabatan 17: Rp37.395.000.
Untuk pejabat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, tunjangan kinerja ditetapkan sebesar Rp44.874.000.
Sementara itu, pejabat dengan kelas jabatan tertinggi, yakni perwira berpangkat bintang empat seperti kepala staf angkatan, akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500.
Rico berharap penyesuaian tukin tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel TNI dan pegawai Kemhan untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” pungkasnya.







