TANGSELXPRESS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang kepala daerah. Kali ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Selasa (28/7/2026).
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026) dilansir dari Beritasatu.com.
“Benar,” kata Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh belum mengungkapkan secara rinci dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi penangkapan Anom Widiyantoro. Ia juga belum menjelaskan jumlah pihak yang ikut diamankan maupun nominal uang tunai yang disita dalam operasi tersebut.
Saat ini, Tim Satgas KPK masih berada di lapangan untuk mengembangkan penyelidikan. Setelah seluruh rangkaian OTT selesai, Bupati Anom akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan intensif.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Anom Widiyantoro beserta pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Harta Kekayaan Anom Widiyantoro Capai Rp21,31 Miliar
Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, laporan harta kekayaan Anom Widiyantoro turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 26 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Anom memiliki total kekayaan sebesar Rp21.315.743.177 atau sekitar Rp21,31 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari total aset senilai Rp22,56 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp1,24 miliar.
Sebagian besar kekayaan Anom berasal dari kepemilikan 18 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, yakni Jakarta Timur, Bandung, Bekasi, Surabaya, Semarang, Gianyar, Tegal, dan Pemalang, dengan total nilai mencapai Rp12,29 miliar.
Selain aset properti, Anom juga melaporkan kepemilikan 11 kendaraan dengan nilai keseluruhan Rp1,10 miliar. Kendaraan tersebut terdiri atas mobil, sepeda motor, hingga motor gede (moge).
Dalam LHKPN tersebut, Anom juga mencatat harta bergerak lainnya sebesar Rp440 juta, surat berharga senilai Rp902,21 juta, kas dan setara kas sebesar Rp782,21 juta, serta harta lainnya senilai Rp7,03 miliar.
Kepala Daerah ke-11 yang Terjaring OTT pada 2026
Penangkapan Anom Widiyantoro menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang tahun 2026. Hingga akhir Juli, tercatat 11 kepala daerah telah diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Modus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sepanjang tahun ini beragam, mulai dari suap, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.
Sebelum Bupati Pemalang, KPK telah memproses sejumlah kepala daerah melalui OTT, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta barang bukti yang diamankan setelah proses pemeriksaan awal selesai. Informasi resmi tersebut akan diumumkan melalui konferensi pers usai penentuan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT.







