YOGYAKARTA – Kasus dugaan pembakaran seorang santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem perlindungan santri di lingkungan pendidikan berasrama.
Peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 tersebut masih berproses secara hukum dan telah menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) serta DPR.
Dosen Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Aly Aulia, mengatakan apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, kasus tersebut harus menjadi peringatan serius bagi seluruh lembaga pendidikan berasrama di Indonesia.
Menurut Aly, peristiwa itu tidak dapat dipandang semata sebagai konflik antarsantri. Ia menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat sistem perlindungan santri, mulai dari pola pengasuhan, mekanisme deteksi dini, perlindungan anak, hingga manajemen risiko di lingkungan pesantren.
“Pesantren pada hakikatnya adalah rumah kedua bagi santri. Oleh karena itu, tanggung jawab lembaga bukan hanya menyelenggarakan pendidikan keagamaan, tetapi juga menjamin keselamatan fisik, psikologis, sosial, dan spiritual setiap santri,” ungkap Aly, dikutip Sabtu, 18 Juli dari Beritasatu.
Ia menilai setiap insiden yang terjadi di lingkungan pesantren harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang telah berjalan. Menurutnya, lembaga pendidikan tidak hanya bertugas mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak terulang.
Aly mendorong setiap pesantren memiliki sistem perlindungan santri yang terintegrasi melalui berbagai langkah pencegahan. Upaya tersebut mencakup penyusunan standard operating procedure (SOP) pencegahan kekerasan, pemetaan risiko di asrama, penyediaan jumlah musyrif yang memadai, pelatihan perlindungan anak bagi para pengasuh, layanan konseling, hingga audit mutu secara berkala.
“Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bersifat reaktif ketika terjadi masalah, tetapi juga mampu berjalan secara preventif,” jelasnya.
Selain memperkuat sistem pengawasan, Aly juga menekankan pentingnya membangun budaya komunikasi yang terbuka di lingkungan pesantren. Menurutnya, setiap santri harus merasa aman untuk melaporkan apabila mengalami perundungan maupun bentuk konflik lainnya.
Ia mengingatkan bahwa disiplin dalam pendidikan Islam tidak dapat disamakan dengan tindakan kekerasan. Pendidikan, menurutnya, harus tetap berorientasi pada pembentukan karakter.
“Disiplin yang mendidik akan membentuk karakter, sedangkan kekerasan hanya melahirkan ketakutan dan dendam,” ujarnya.
Aly turut mengimbau media massa agar menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab saat memberitakan perkara yang melibatkan anak. Ia menekankan pentingnya melindungi identitas anak, menghindari pemberitaan yang sensasional, melakukan verifikasi informasi, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Media seharusnya membantu masyarakat memahami akar persoalan sekaligus mendorong lahirnya solusi, bukan sekadar membangun opini,” tuturnya.
Menurut Aly, perlindungan dan keselamatan santri harus menjadi prioritas utama yang berjalan seiring dengan peningkatan mutu pendidikan dan pembinaan keagamaan di pesantren. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan dinilai penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.







