DENPASAR – Polresta Denpasar mengungkap hasil autopsi terhadap perempuan berinisial AS yang menjadi korban pembunuhan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali. Korban diduga dibunuh oleh kekasihnya, warga negara (WN) Singapura berinisial MZ (25).
Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta mengatakan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan RSUP Prof. Ngoerah Denpasar memastikan penyebab kematian korban adalah kekerasan pada bagian leher yang sesuai dengan mekanisme pencekikan.
Autopsi dilakukan setelah jenazah dievakuasi ke rumah sakit pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.15 Wita.
“Dari pemeriksaan dokter forensik, penyebab kematian korban dipastikan akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang konsisten dengan tindakan pencekikan,” ungkap Widi, dikutip Jumat, 17 Juli.
Selain luka pada leher, dokter forensik juga menemukan sejumlah tanda kekerasan di tubuh korban. Luka tersebut berupa memar di wajah, bibir kiri, dahi kanan, dan pelipis kiri.
Pemeriksaan juga menemukan resapan darah pada pelipis kanan, otot leher kiri berukuran sekitar 5 x 3 sentimeter, serta jaringan kulit di bagian leher.
Temuan lain yang memperkuat dugaan korban meninggal akibat dicekik adalah patahnya tulang lidah bagian pangkal kiri.
“Berdasarkan hasil autopsi, dokter memperkirakan kematian korban terjadi sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit,” kata Widiarta.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memperkirakan korban meninggal pada Jumat, 10 Juli sekitar pukul 04.00 Wita setelah terlibat pertengkaran dengan MZ. Pelaku diduga emosi karena korban meminta mengakhiri hubungan asmara mereka.
Jenazah korban baru ditemukan pada Rabu malam, 15 Juli setelah pihak keluarga mendatangi kamar kos karena tidak berhasil menghubungi korban selama hampir sepekan. Saat ditemukan, tubuh korban berada di atas tempat tidur dalam kondisi tertutup selimut dan ditumpuki sejumlah boneka.
Usai jasad korban ditemukan, pelaku sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, dan Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap MZ kurang dari tiga jam kemudian di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap bahwa MZ telah berada di Indonesia sekitar satu tahun menggunakan visa wisata dan diketahui telah melewati batas izin tinggal atau overstay.







