BANDUNG – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan dugaan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat diklasifikasikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Meski demikian, lembaga tersebut masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur-unsur yang memenuhi kategori penyiksaan sesuai konvensi internasional. Kajian itu juga dilakukan agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan penanganan hukum secara menyeluruh.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengirim tim ke Bandung untuk mengumpulkan berbagai fakta serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang menangani perkara tersebut. Hasil pendalaman nantinya akan disampaikan kepada publik setelah seluruh informasi terkumpul.
“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, dikutip Jumat, 26 Juni.
Sondang menjelaskan, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB atau United Nations Convention Against Torture (CAT) menetapkan sejumlah unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.
Selain menimbulkan penderitaan berat (severe pain), tindakan tersebut harus dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau mendiskriminasi korban. Di samping itu, harus ada keterlibatan negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran.
Menurutnya, unsur penderitaan berat dalam kasus YTR telah terlihat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara, misalnya apabila korban sebelumnya pernah melapor tetapi tidak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.
“Nah, di situlah kita bisa melihat sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, Komnas Perempuan menilai perkara tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga mengakibatkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.
Untuk memperkuat pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.
“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” kata Sondang.







