• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kasus YTR di Bandung Masih Didalami, Komnas Perempuan Kaji Unsur Penyiksaan

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 26, 2026
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Kasus YTR di Bandung Masih Didalami, Komnas Perempuan Kaji Unsur Penyiksaan
117
SHARES
2.2k
VIEWS

BANDUNG – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan dugaan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, belum dapat diklasifikasikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Meski demikian, lembaga tersebut masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat unsur-unsur yang memenuhi kategori penyiksaan sesuai konvensi internasional. Kajian itu juga dilakukan agar korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan penanganan hukum secara menyeluruh.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengirim tim ke Bandung untuk mengumpulkan berbagai fakta serta berkoordinasi dengan pihak-pihak yang menangani perkara tersebut. Hasil pendalaman nantinya akan disampaikan kepada publik setelah seluruh informasi terkumpul.

BACA JUGA :  Sempat Viral, Rombongan Moge Lintasi Jalur Transjakarta Disanksi Polisi

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang saat mengikuti peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, dikutip Jumat, 26 Juni.

Sondang menjelaskan, Konvensi Menentang Penyiksaan PBB atau United Nations Convention Against Torture (CAT) menetapkan sejumlah unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.

Selain menimbulkan penderitaan berat (severe pain), tindakan tersebut harus dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau mendiskriminasi korban. Di samping itu, harus ada keterlibatan negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran.

Menurutnya, unsur penderitaan berat dalam kasus YTR telah terlihat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh negara, misalnya apabila korban sebelumnya pernah melapor tetapi tidak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Viral Video Interogasi, Taufik Hidayat Akui Pukul Kekasih dengan Helm hingga Gigi Copot

“Nah, di situlah kita bisa melihat sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, Komnas Perempuan menilai perkara tersebut merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga mengakibatkan dampak serius terhadap kondisi korban, termasuk menyebabkan disabilitas.

Untuk memperkuat pembuktian, Komnas Perempuan mendorong dilakukannya visum secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana kekerasan seksual.

“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” kata Sondang.

BACA JUGA :  Tiket Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni, Begini Cara Mendapatkannya
Tags: Komnas PerempuanKorban penyekapan di Bandung
Previous Post

Larissa Chou Gugat Cerai Ikram Rosadi, Sidang Lanjutan Digelar 29 Juni 2026

Next Post

Upah Minimum Regional (UMR): Kebijakan dan Dampaknya Terhadap Pekerja dan Perusahaan di Indonesia  

Related Posts

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.3k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Upah Minimum Regional (UMR): Kebijakan dan Dampaknya Terhadap Pekerja dan Perusahaan di Indonesia  

Upah Minimum Regional (UMR): Kebijakan dan Dampaknya Terhadap Pekerja dan Perusahaan di Indonesia  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com