BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat menegaskan bahwa Taufik Hidayat, tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung, ditangkap oleh aparat kepolisian dan bukan menyerahkan diri seperti informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian di wilayah Bandung Raya pada Selasa malam, 23 Juni. Sebelum ditangkap, Taufik disebut sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran petugas.
“Iya bukan menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar Bandung Raya,” kata Hendra di Bandung, dikutip Kamis, 25 Juni.
Menurut Hendra, selama masa pelariannya tersangka sempat bersembunyi di beberapa tempat. Aparat kemudian berhasil menangkapnya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Dalam proses penyidikan, polisi juga berencana memeriksa seorang saksi bernama Dadang Ahyar yang diduga mengetahui pergerakan tersangka selama berupaya menghindari penangkapan.
“Itu salah satu saksi dan akan kita lakukan pemeriksaan. Secara visual sudah dilakukan pemeriksaan, tapi akan ada tindak lanjut lagi,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan dan mendalami keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban.
Selain fokus pada kasus yang menimpa YTR, Polda Jabar juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa dari tersangka.
Hendra mengatakan pihaknya telah memantau sejumlah unggahan di media sosial yang berisi pengakuan dari beberapa individu yang mengaku pernah menjadi korban Taufik Hidayat.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” kata Hendra.
Sebelumnya, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang diduga terjadi selama kurang lebih tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat peristiwa tersebut, korban dilaporkan mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan secara normal. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.







