• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Nadiem Menangis Bacakan Duplik, Sebut Ribuan Pesan WhatsApp Jadi Bukti Niat Baik

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 23, 2026
in MEGAPOLITAN, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Nadiem Menangis Bacakan Duplik, Sebut Ribuan Pesan WhatsApp Jadi Bukti Niat Baik
188
SHARES
2.1k
VIEWS

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat dalam pelaksanaan program pengadaan Chromebook yang kini menyeretnya ke meja hijau.

Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini memang unik, karena ketimpangan barang bukti yang begitu mencolok,” kata Nadiem saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 23 Juni.

Nadiem menyebut seluruh proses kerja dan komunikasi selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek terdokumentasi dengan baik, termasuk melalui berbagai grup WhatsApp yang melibatkan timnya di kementerian.

BACA JUGA :  Karena Pertimbangan Kesehatan, Nadiem Makarim Kini Berstatus Tahanan Rumah

Menurutnya, berbagai dokumen kebijakan, hasil audit, hingga data lapangan yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan juga tersedia dan dapat ditelusuri.

Ia menilai ribuan pesan, dokumen, serta kesaksian yang muncul dalam persidangan justru menunjukkan adanya niat baik dan komitmen timnya dalam menjalankan program pengadaan Chromebook sejak awal hingga akhir.

Selama berada di rumah tahanan, Nadiem mengaku kembali membaca transkrip percakapan WhatsApp bersama jajaran tim Kemendikbudristek yang telah berusia sekitar lima tahun.

Pengalaman tersebut, menurutnya, menjadi momen emosional yang membuat dirinya tak kuasa menahan air mata.

“Saya menangis bukan karena kebebasan saya dirampas, tetapi karena saya terharu dengan dedikasi dan idealisme tim saya yang tercatat dalam ribuan halaman itu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Tangis Nadiem Pecah di Pengadilan, Soroti Tuduhan Korupsi yang Dinilai Janggal

Nadiem mengatakan pesan-pesan tersebut menggambarkan berbagai upaya timnya dalam memperjuangkan perubahan di sektor pendidikan, mulai dari pencegahan praktik korupsi, peningkatan kesejahteraan guru, hingga pembaruan sistem pembelajaran yang dianggap stagnan.

Ia meyakini fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan pada akhirnya akan menunjukkan kondisi yang sebenarnya terkait program digitalisasi pendidikan tersebut.

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

BACA JUGA :  Prabowo Izinkan Pengecer Jual Gas Melon, Bahlil: Harga Maksimal Rp19.000

Jaksa mendakwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut diduga terjadi karena pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam dakwaan, perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Tags: Nadiem Makarim diperiksaNadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara
Previous Post

Hybrid Work dan Krisis Loyalitas: PR Besar Manajemen SDM Masa Kini

Next Post

Peran Sistem Pengendalian Manajemen dalam Mendukung Kinerja dan Pertumbuhan PT Astra International Tbk

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Peran Sistem Pengendalian Manajemen dalam Mendukung Kinerja dan Pertumbuhan PT Astra International Tbk

Peran Sistem Pengendalian Manajemen dalam Mendukung Kinerja dan Pertumbuhan PT Astra International Tbk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com